Dipublikasi pada Selasa, 02 November 2010 by tira
________________________________________
“Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesejahteraan Sosial Berbasis Profesi Pekerja Sosial”
________________________________________
“Kualitas pelayanan sosial yang diselenggarakan oleh sebuah intansi atau lembaga perlu didukung berbagai sarana dan prasaranan yang memadai terutama didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas dan berkompoten didalamnya, demikian pula dengan penyelenggaraan pelayanan sosial, perlu didukung tenaga pekerja sosial yang profesional dan terampil dibidangnya, ungkap Sekretaris Ditjen Rehabilitasi Sosial,” Samsudi, MM, di Bandung (2/11/2010).
“Pekerja Sosial profesional akan lebih mampu dan peka terhadap situasi apapun bukan semata – mata hanya melakukan tindakan untuk menangani klien yang ada dipanti saja, tetapi harus mengetahui lebih jauh bagaimana menangani persoalan-persoalan yang ada dilingkungan sekitarnya, seperti penanganan kedaruratan dalam sebuah bencana, pendekatan secara persuasif dalam menangani anak jalanan dan gepeng,” lanjutnya.
Kinerja yang ditampilkan oleh para pekerja sosial akan sangat berpengaruh terhadap keberhasilan dalam meningkatkan kualitas pelayanan sosial sehingga dapat berpengaruh pada kesejahteraan masyarakat.
“Eksistensi seorang pekerja sosial yang ada dimasyarakat saat ini semakin berkembang hal ini tidak luput dari peranan para pekerja sosial untuk selalu memberikan kontribusinya dalam memberikan pelayanan bagi yang membutuhkan,” ujar Tri Widodo dari STKS Bandung.
“Keberhasilan pekerja sosial inilah mendorong Biro Kepegawaian dan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial mengadakan pemilihan pekerja sosial berprestasi sebagai bentuk penghargaan profesi bagi mereka yang telah bekerja keras, berjuang dan mengabdikan diri sebagai pekerja sosial terampil, profesional dan tak kenal lelah dalam melakukan pekerjaannya demi kesejahteraan masyarakat,” ungkap Toto Riswanto dari Biro Orpeg.
Sementara itu menurut Kepala Bagian Umum Ditjen Rehabilitasi Sosial, Tuti Hariyati “melalui pemberian penghargaan ini diharapkan para pekerja sosial akan termotivasi untuk terus meningkatkan kinerja dan kemampuan profesinya dalam melaksanakan tugas pelayanan sosial yang diembannya.”
Kriteria calon pekerja sosial berprestasi, pertama masa kerja minimal 3 (tiga) tahun, kedua, mempunyai perestasi kerja yang menonjol dibandingkan pekerja sosial lainnya diunit kerjanya dengan menunjukkan bukti/pernyataan dari kepala UPTnya, ketiga, bekerja pada UPT Kementerian Sosial atau Dinas/Instansi Sosial Propinsi, keempat, memahami, dan mampu menerapkan metode, teknik, dan keterampilan peksos dalam melaksanankan kegiatan pelayanan kesos, kelima, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin, keenam dapat bekerjasama dilingkungan kerjanya, ketujuh, kepribadian dan prilakunya dapat dijadikan panutan dilingkungan kerjanya, kedelapan, tampil bekerja diatas rata – rata pekerja sosial yang ada.
Dari hasil penilaian tersebut terpilihlah 10 (sepuluh kandidat) pekerja sosial berprestasi tahun 2010 yang terbagi dua kriteria yakni 5 (lima) pekerja sosial terampil dan lima pekerja sosial Ahli, kelima pekerja sosial terampil diantaranya adalah Teguh Edy Sukono (Dinas Sosial Prop. Jawa Tengah), Endang Trimunasih (BBRSBG Kartini Temanggung), Muslimawati (Prop. D.I Yogyakarta), Suyatno (UPT Dinas Sosial KalSel), Mujiono (BBRSBD Prop. DR. Sueharso Surakarta), sementara lima pekerja sosial Ahli adalah Wahyu Handayani (BBRSBD Prop. DR. Sueharso Surakarta), Edy Widaryanto (PSAA Tunas Bangsa Pati), Dra. Endang Harmawati (PSBN Wiyata Guna Bandung), Yakub (PSBD Wirajaya Makassar), Firdaus Sulistiawan (UPT Dinas Sosial Jatim), layaknya kampanye mereka juga mempromosikan dirinya melalui program - program yang telah dilakukan untuk menjadi pekerja sosial berprestasi didepan para tim penilai, peserta dengan peringkat pertama, kedua dan ketiga akan mendapatkan piagam penghargaan dari Meteri Sosial, piala dan uang tunai
welcome to bima sakti land
Welcome to bima sakti land : the best interest of the childs
upt pspa batu merupakan unit pelayanan tehnis dinas sosial proponsi jawa timur yang bergerak membantu anak usia sekolah dasar yang mengalami hambatan fungsi sosial.
lembaga ini memberi andil membentuk generasi indonesia yang beriman, tangguh, berkarakter, serta berwawasan kebangsanaan luas sekaligus melaksanakan perlindungan anak indonesia.
Sabtu, 06 November 2010
Minggu, 24 Oktober 2010
Minggu, 10 Oktober 2010
reveral : tepat ? / hanya melempar kasus dari tanggungjawab.
di era otonomi daerah, pelayanan tehnis langsung (direct service) semakin luntur dan kabur. persoalan PMKS yang ditemukan seringkali tidak dipahami persoalan yang mebutuhkan analisa (diagnos). asesmen yang tidak mendalam serta di dasari dengan pengetahuan yang minim, menciptakan asemen lemah. pada taraf selanjutnya kesimpulan yang diambil tidak matang. rujukan hanya menjadi tempat terakhir untuk menutup ketidak mampuan.
rujukan ke lembaga pelayanan ternyata salah penempatan dan sasaran setelah memperolah asesmen yang tepat dari lembaga yang kompeten. lantas dimana letak asemen dari dinas di pemerintah daerah yang berhubungan dengan PMKS ?
kasus yang serting kami alami dan dalami ternyata membuat aki berkesimpulan antara lain :
1. kasus yang dirujuk tidak sesuai dengan kebutuhan klien
2. pendalaman kasus yang ada tidak berdasar kaidah asemen
3. tidak adanya UPT yang langsung meneyentuh klien sehingg harus dirujuk
4. minim tenaga profesional pekerja sosial
5. rujukan adalah hal paling mudah untuk menghilangkan tanggungjawab atas nama tugas pokok.
untuk itu perlu duduk bersama (round table discuss) untuk menemukan job masing-masing pemerintah daerah, untuk pula menentukan / berbagi tugas pelayanan sosial yang jelas antara pemkab, pemkot dan pemprov uyang membidangi permasalahan kesejahteraan sosial.
rujukan ke lembaga pelayanan ternyata salah penempatan dan sasaran setelah memperolah asesmen yang tepat dari lembaga yang kompeten. lantas dimana letak asemen dari dinas di pemerintah daerah yang berhubungan dengan PMKS ?
kasus yang serting kami alami dan dalami ternyata membuat aki berkesimpulan antara lain :
1. kasus yang dirujuk tidak sesuai dengan kebutuhan klien
2. pendalaman kasus yang ada tidak berdasar kaidah asemen
3. tidak adanya UPT yang langsung meneyentuh klien sehingg harus dirujuk
4. minim tenaga profesional pekerja sosial
5. rujukan adalah hal paling mudah untuk menghilangkan tanggungjawab atas nama tugas pokok.
untuk itu perlu duduk bersama (round table discuss) untuk menemukan job masing-masing pemerintah daerah, untuk pula menentukan / berbagi tugas pelayanan sosial yang jelas antara pemkab, pemkot dan pemprov uyang membidangi permasalahan kesejahteraan sosial.
Minggu, 26 September 2010
PROFIL
Dalam pembangunan kesejahteraan sosial di bidang anak tidak akan terlepas dari peran masyarakat dan pemerintah. Peran strategis inilah diharapkan memberikan dukungan positif terhadap pola pelayanan kepada masyarakat yang integratif, terprogram dan sesuai kebutuhan penerima pelayanan di daerah serta pelayanan yang prima.
B. Standard Umum yang harus dimiliki oleh sebuah UPT Pelayanan Sosial Petirahan Anak dan atau lembaga pelayanan sosial lainnya yang sejenis, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat UPT Pelayanan Sosial Petirahan Anak adalah kelembagaan UPT PSPA, yang meliputi legalitas organisasi untuk mempermudah mendapatkan perlindungan dan pembinaan, Visi dan Misi sebagai landasan berpijak dan organisasi serta Tata kerja dalam menyelenggarakan kegiatan. Disamping itu juga UPT PSPA harus memiliki unsur – unsur sebagai berikut :
1). Sumber Daya Manusia (SDM) mencakup dua aspek yaitu :
I. Aspek Operasional
a). Unsur Jabatan Struktural Kepala / pimpinan meliputi kepala UPT PSPA dan kepala – kepala sub / seksi yang ada dibawahnya, diprioritaskan berasal dari latar belakang pendidikan pekerjaan sosial (yang kompeten dibidangnya).
b). Unsur Jabatan Fungsional / tenaga tehnis pelayanan meliputi pekerja sosial, instruktur, pembimbing rohani dan lainnya sesuai dengan kebutuhan UPT PSPA.
c). Unsur Personil Penunjang pelayanan meliputi pembina asrama, pengasuh, juru masak, petugas kebersihan, keamanan dan lain-lain sesuai kebutuhan UPT PSPA.
II. Aspek Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM)
UPT PSPA sosial perlu memiliki program pengembangan sumber daya manusia bagi personil UPT PSPA melalui diklat / tugas belajar.
2. Sarana Prasarana
Mencakup sarana dan prasarana UPT PSPA untuk :
I. Pelayanan peralatan operasional meliputi peralatan assesment, bimbingan sosial, fisik, mental dan ketrampilan .
II. Fasilitas kantor meliputi ruang kantor (kepala, tata usaha / administrasi, seksi), ruang rapat, ruang tamu, kamar mandi, peralatan kantor seperti alat komunikasi, alat transportasi.
III. Fasilitas pelayanan umum meliputi ruang makan, dapur, asrama, kamar mandi dan tempat cuci, kerapihan diri/cermin, ruang belajar, ruang kesehatan dan peralatannya, ruang perlengkapan/gudang, tempat parkir , garasi, sarana olah raga, pos keamanan dll.
3. Pembiayaan atau anggaran
UPT PSPA perlu memiliki anggaran yang berasal dari sumber tetap maupun tidak tetap.
C. Dalam era otonomi saat ini pembangunan kesejahteraan sosial di bidang anak masih menjadi dilematis, disatu sisi pembangunan fisik guna peningkatan ekonomi kerakyatan menjadi ‘anak emas’ dibandingkan dengan pembangunan bidang kesejahteraan social, disisi lain akibat terjadinya arus reformasi permasalahan sosial semakin meningkat dan minim dari segi pelayanan fisik serta perbaikan sarana prasarana pelayanan social yang terbatas.
D. Kondisi di atas menjadikan prioritas pelayanan bidang kesejahteraan sosial sangat minim dari segi fisik, pemeliharaan, anggaran maupun sumber daya manusia. Kondisi demikian terjadi pada UPT (Unit Pelaksana Tehnis) Dinas Sosial yang ada di Propinsi maupun Kota dan Kabupaten. Tidak sedikit UPT yang memiliki peralatan asrama yang dapat dikategorikan kurang layak pakai bahkan sebagian besar rusak (tidak dapat dipakai).
II. PROFIL SINGKAT UPT PELAYANAN SOSIAL PETIRAHAN ANAK BATU.
UPT Pelayanan Sosial Petirahan Anak Batu merupakan unit pelaksana tehnis dari Dinas Sosial Propinsi Jawa Timur yang melaksanakan tugas pelayanan dan penyantunan serta rehabilitasi dan penyaluran anak usia sekolah dasar bermasalah. Dalam melaksakan tugas dimaksud UPT PSPA mempunyai fungsi :
a) Melaksanakan observasi, identifikasi dan seleksi penerimaan calon klien anak usia sekolah dasar bermasalah
b) Pengungkapan dan pemahaman masalah anak usia sekolah dasar bermasalah.
c) Penyusunan rencana program rehabilitasi anak usia sekolah dasar bermasalah.
d) Melaksanakan bimbingan fisik, mental, intelegensia, pengembangan kemampuan dan pemantapan sikap sosial.
e) Melaksanakan penyaluran dan atau pengembalian kepada masyarakat / keluarga.
f) Melaksanakan bimbingan dan konsultasi dengan orang tua anak usia sekolah dasar bermasalah.
g) Mengevaluasi dan pelaporan pelaksanaan pelayanan.
h) Melaksanakan tugas - tugas ketatausahaan.
i) Melaksanakan tugas - tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas
1. Tahap Persyaratan Mendapatkan Pelayanan
1. Peserta Tetirah
a. Anak SD yang mengalami hambatan fungsi social sebagai akibat terhambatnya fungsi social psikologis , fungsi social budaya, fungsi sosial ekonomis dengan perilaku bandel agaresif, sering bertengkar, berkelahi, dan sejenisnya. Pemalu pendiam rendah diri dan sejenisnya manja malas kurang tanggungjawad dan sejenisnya, prestasi belajar turun (bukan karena lemah mental), motivasi belajar rendah, serta permasalahan berkaitan dengan masalah emosi seperti takut, cemas dan sejenisnya.
b. Usia 10 – 15 tahun, kelas IV, V dan VI dari SD / MI
c. Jumlah anak
§ Putra Maksimal : 60 anak
§ Putri Maksimal : 40 anak
d. Membawa buku pelajaran dan alat tulis lainnya
e. Membawa perlengkapan mandi
f. Membawa pakaian seragam sekolah dan pramuka
g. Membawa perlengkapan ibadah
h. Tidak menderita penyakit kronis atau menular
i. Membawa pas foto 3x4 sebanyak 3 lembar.
j. Prosedur khusus :
Ø Bagi anak dengan ekonomi orang tua kurang mampu dapat memperoleh pelayanan tanpa biaya dengan rekomandasi pihak sekolah (memperhatikan kuota & persyaratan administrasi).
Ø Bagi anak dengan ekonomi orang tua mampu dapat memperoleh pelayanan dengan biaya mandiri (memperhatikan kuota & persyaratan administrasi).
2. Guru Pendamping
a. Jumlah guru pendamping 6 (enam) orang, laki-laki dan perempuan
b. Guru kelas
c. Membawa buku paket pelajaran sesuai dengan kalender kegiatan belajar di sekolah
d. Membawa perlengkapan mandi
e. Membawa pas foto 4x6 sebanyak 2 lembar
3. Lain-lain
a. Pengiriman dan pemulangan peserta tetirah menjadi tanggung jawab pemerintah kota / kabupaten daerah pengirim.
b. PSPA tidak menyediakan uang saku bagi peserta tetirah
c. Uang saku guru pendamping selama di PSPA menjadi tanggung jawab pemerintah kota / kabupaten daerah pengirim.
2. Tahap Pelayanan
a). Tahap Pendekatan Awal
1). Orientasi dan Konsultasi
2). Motivasi dan Seleksi
3). Pemanggilan
b). Tahap Pelayanan
b). Tahap Pelayanan Dalam UPT PSPA
1). Registrasi
2). Pengasramaan
3). Permakanan
4). Kesehatan
c). Tahap Bimbingan Pemecahan Masalah
1. Assesment (Pengungkapan dan Pemahaman Masalah)
Hasil tes psikologis meliput :Wawancara Observasi Angket
2. Case Conference I ( Sidang Pembahasan Kasus I )
3. Perlakuan / Treatment Case Work ( Bimbingan Perorangan ) Group Work ( Bimbingan Kelompok ). Perlakuan dilaksanakan seminggu 3 kali dengan jumlah jam latihan 3 jamlat sehari. Intervensi yang diberikan dapat dilaksanakan pula secara formal pada saat klien membutuhkan perlakuan krisis pada saat kasus terjadi di UPT PSPA. Peralatan berbagai sarana permainan, puzzle, game yang lain maupun sarana lain yang menunjang. Pemecahan masalah klien melalui kegiatan individual meliputi : Konseling, intervensi krisis, Who am I, operan conditioning. Pemecahan masalah klien melalui kegiatan kelompok meliputi : Modifikasi perilaku melalui reinforcement positif dan negatif, kontrol kelompok, membangun komitmen kelompok dan kelompok sebagai sarana terapeutic, Out bound, psikogame, membangun tim kerja maupun tim kelompok sebagai alat kohesifitas.
4. Evaluasi I & II
5. Case Conference II
d). Tahap Bimbingan
1. Bimbingan Fisik
Materi yang diberikan
a). Olah raga seperti voli, sepakbola, tennis meja, basket dan lain - lain.
b). Pola Hidup Sehat yang meliputi pola makan, menjaga kebersihan diri sendiri dan lingkungan, dan hidup teratur.
c). Kerumah Tanggaan, Memberikan pengertian kepada anak agar memahami tugas dan tanggung jawab anak dalam kehidupan keluarga melalui pola hidup di asrama.
2. Bimbingan Sosial
MateriPemberian satuan acara bimbingan yang meliputi :
Out bound, Dinamika kelompok, Metode belajar, Motivasi sosial, Simulasi sikap sosial, Diskusi kelompok, Integrasi sosial, Rekreasi.
3. Bimbingan Mental
Pemberian materi keagamaan ( cara sholat, adzan,komad, do’a makan, tidur, do’a belajar dll.), Etika Budi Pekerti, Pembinaan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (P3BN)
4. Bimbingan Ketrampilan
Materi Latihan pramuka, Praktek pemberdayaan lingkungan, Latihan kesenian : angklung,tari,rebana,puisi, dan lain-lain
5. Bimbingan Akademik
Materi Pelajaran yang diberikan selama tetirah meliputi : Agama, Matematika, PKnPS (Pendidikan Kewarganegraan dan Pendidikan Sosial), Sains (IPA), Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris
3. Penyaluran dan Pembinaan Lanjut
a. Penyaluran
Kegiatan yang dilakukan, penutupan, Penandatanganan berita acara penyerahan , Penyerahan hasil tes, Sertifikat guru pendamping dan klien, Penyerahan seragam olahraga, Penyerahan bibit buah, Bantuan alat tulis, Penyerahan diktat guru pendamping
b. Pembinaan Lanjut
c. Monitoring Eks Tetirah
III. KONDISI PERALATAN ASRAMA DI UPT PELAYANAN SOSIAL PETIRAHAN ANAK BATU.
a. Dalam DIPA dari tahun 2002 s/d sekarang anggaran pemeliharaan pengasramaan yang meliputi dipan susun, peralatan tidur selimut, sprei, sarung bantal, almari tidak ada sehingga sampai saat ini peralatan pengasramaan yang dimiliki UPT PSPA merupakan pengadaan tahun 1998, itupun dalam kondisi yang sebagaian besar rusak dan perlu pemeliharaan.
b. Perbaikan yang dilaksanakan di UPT PSPA tidak dapat maksimal dikarenakan selain barang asrama yang ada buatan tahun 1998 dan dalam keadaan rusak berat.
c. Fasilitas demikian menjadikan jam istirahat anak terganggu selain tempat tidur banyak yang rusak terkadang satu tempat tidur digunakan untuk berdampingan
d. Dampak lebih luas pelayanan public oleh UPT Pelayanan Sosial Petirahan Anak yang prima serta akuntabilitas menjadi lemah, padahal disisi lain permintaan pelayanan terbaik harus terpenuhi.
IV. MAKSUD
1. Guna mendukung proses pelayanan prima khususnya peralatan asrama yang memadai dan normatif maka perlu pengadaan kembali peralatan asrama.
2. Peralatan yang mendukung dan layak akan berdampak pada peningkatan layanan prima dan akuntabel.
V. TUJUAN
1. Membangun jejaring antar instansi dalam rangka sinergi program pelayanan kepada masyarakat khususnya pembangunan kesejahteraan sosial bidang anak .
2. Mengajukan bantuan pengadaan peralatan asrama untuk kebutuhan anak di asrama UPT Pelayanan Sosial Petirahan Anak Batu
3. Memperoleh bantuan peralatan asrama yang akan dipergunakan untuk pelayanan kepada anak di UPT Pelayanan Sosial Petirahan Anak Batu, agar pelayanan yang diberikan sesuai layanan normatif , prima dan akuntabel.
VII. PENUTUP
Demikian proposal ini disusun sebagai bahan pertimbangan bapak memberikan bantuan sarana prasaran asrama bagi UPT Pelayanan Sosial Petiraha Anak Batu. Semoga dengan terwujudnya bantuan tersebut dapat meningkatkan pelayanan UPT PSPA kepada anak serta memberikan kontribusi nyata bagi penerima pelayanan (anak)
Atas bantuan dan perkenannya Kami sampaikan terima kasih.
capacity building chuld
kegiatan outdoor yang menitikberatkan pada kohesifitas kelompiok, pada kekuatan ti9m serta kemampuan leadershipp bagi peserta tetirah dis eputaran banyak land. memperkaya wawasan anak tentang pentuingnya kelompok sebaya untuk tugas perkembangan anajk. memperluas realsi sosial anak. serta menumkbuhkembangkan kemandirian serta melatih nak memecahkan kesulitan mereka sendiri (to help them self)
Langganan:
Komentar (Atom)















