welcome to bima sakti land
Welcome to bima sakti land : the best interest of the childs
upt pspa batu merupakan unit pelayanan tehnis dinas sosial proponsi jawa timur yang bergerak membantu anak usia sekolah dasar yang mengalami hambatan fungsi sosial.
lembaga ini memberi andil membentuk generasi indonesia yang beriman, tangguh, berkarakter, serta berwawasan kebangsanaan luas sekaligus melaksanakan perlindungan anak indonesia.
Minggu, 24 Oktober 2010
Minggu, 10 Oktober 2010
reveral : tepat ? / hanya melempar kasus dari tanggungjawab.
di era otonomi daerah, pelayanan tehnis langsung (direct service) semakin luntur dan kabur. persoalan PMKS yang ditemukan seringkali tidak dipahami persoalan yang mebutuhkan analisa (diagnos). asesmen yang tidak mendalam serta di dasari dengan pengetahuan yang minim, menciptakan asemen lemah. pada taraf selanjutnya kesimpulan yang diambil tidak matang. rujukan hanya menjadi tempat terakhir untuk menutup ketidak mampuan.
rujukan ke lembaga pelayanan ternyata salah penempatan dan sasaran setelah memperolah asesmen yang tepat dari lembaga yang kompeten. lantas dimana letak asemen dari dinas di pemerintah daerah yang berhubungan dengan PMKS ?
kasus yang serting kami alami dan dalami ternyata membuat aki berkesimpulan antara lain :
1. kasus yang dirujuk tidak sesuai dengan kebutuhan klien
2. pendalaman kasus yang ada tidak berdasar kaidah asemen
3. tidak adanya UPT yang langsung meneyentuh klien sehingg harus dirujuk
4. minim tenaga profesional pekerja sosial
5. rujukan adalah hal paling mudah untuk menghilangkan tanggungjawab atas nama tugas pokok.
untuk itu perlu duduk bersama (round table discuss) untuk menemukan job masing-masing pemerintah daerah, untuk pula menentukan / berbagi tugas pelayanan sosial yang jelas antara pemkab, pemkot dan pemprov uyang membidangi permasalahan kesejahteraan sosial.
rujukan ke lembaga pelayanan ternyata salah penempatan dan sasaran setelah memperolah asesmen yang tepat dari lembaga yang kompeten. lantas dimana letak asemen dari dinas di pemerintah daerah yang berhubungan dengan PMKS ?
kasus yang serting kami alami dan dalami ternyata membuat aki berkesimpulan antara lain :
1. kasus yang dirujuk tidak sesuai dengan kebutuhan klien
2. pendalaman kasus yang ada tidak berdasar kaidah asemen
3. tidak adanya UPT yang langsung meneyentuh klien sehingg harus dirujuk
4. minim tenaga profesional pekerja sosial
5. rujukan adalah hal paling mudah untuk menghilangkan tanggungjawab atas nama tugas pokok.
untuk itu perlu duduk bersama (round table discuss) untuk menemukan job masing-masing pemerintah daerah, untuk pula menentukan / berbagi tugas pelayanan sosial yang jelas antara pemkab, pemkot dan pemprov uyang membidangi permasalahan kesejahteraan sosial.
Langganan:
Komentar (Atom)











